Our Programs

“Pengembangan Kompetensi Profesional: Kolaborasi PT Mitra Finanz Wicaksana – MfW & STIE YKPN Business School Yogyakarta”

SIG CAPEX 2

Program Pelatihan Manajemen Keuangan

Money for Wealth berfokus pada dampak kompetensi profesional di bidang keuangan .

Dengan pengalaman luas pada bidang consulting services, MfW menjadi pionir sebagai penyelenggara training,  baik program sertifikasi, refreshment, webinar dan non sertifikasi.   

MfW terpercaya sebagai penyedia jasa pelatihan manajemen keuangan, baik oleh korporasi, asosiasi maupun pemerintah

Asosiasi Profesi Manajemen Keuangan Nasional dan Global serta Institusi Regulasi di bidang Sertifikasi

Pelaksanaan program sertifikasi, pelatihan di perusahaan dan konsultasi di bawah pengawasan dan kemitraan institusi regulasi serta asosiasi nasional maupun global.

Read More : GLOBAL ASSOCIATION OF RISK PROFESSIONALS

GARP merupakan kepanjangan dari Global Association of Risk Professionals. GARP adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk memajukan profesi manajemen risiko melalui pendidikan, pelatihan, dan promosi praktik terbaik.

GARP didirikan pada tahun 1996 dan berkantor pusat di Jersey City, New Jersey. Organisasi ini menawarkan beberapa sertifikasi dalam manajemen risiko, termasuk sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) dan Energy Risk Professional (ERP).

Sertifikasi FRM diakui sebagai salah satu sertifikasi teratas dalam profesi manajemen risiko dan dirancang untuk para profesional yang bekerja dalam manajemen risiko, perdagangan, manajemen portofolio, atau analisis risiko. Sertifikasi ERP difokuskan pada sektor energi dan dirancang untuk para profesional yang bekerja dalam manajemen risiko atau perdagangan di industri energi.

Selain program sertifikasi, GARP menawarkan penelitian dan publikasi tentang topik manajemen risiko, mengadakan acara dan konferensi, dan menyediakan kesempatan jaringan bagi profesional risiko di seluruh dunia.

BNSP 2

BNSP adalah singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab dalam melakukan sertifikasi terhadap profesi atau kompetensi kerja seseorang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. BNSP didirikan pada tahun 2005 dan berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utama BNSP adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mengakui keahlian mereka dalam bidang tertentu sehingga dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

LSP PM 2

Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Pasar Modal yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan didirikan oleh asosiasi profesi di bidang pasar modal serta didukung oleh asosiasi industri pasar modal.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pertama yang menyelenggarakan Uji Kompetensi di bidang Pasar Modal di Indonesia.

Industri Pasar Modal memerlukan tenaga kerja profesional berkualitas yang kredibel, kompeten, dapat dibuktikan dan diakui melalui Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal diselenggarakan untuk para profesional maupun calon profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal. Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh LSPPM merupakan sertifikasi tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014).

Pasar Modal telah memiliki profesi yang harus memiliki lisensi OJK untuk 4 (tiga) profesi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek), dan WMI (Wakil Manajer Investasi) serta ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal). Hal ini merupakan kewajiban bagi profesional di bidang tersebut.

Namun, kebutuhan profesional untuk di Industri Pasar Modal beragam dan terus bertumbuh. Spesialisasi Pekerjaan juga menuntut individu harus memiliki kecakapan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak umum, yakni kebutuhan yang sangat spesifik yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Terlebih, semua industri di Indonesia penyeragaman kompetensi pada akhirnya akan melalui sertifikasi dari Lembaga yang juga didirikan pemerintah yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Atas hal inilah gagasan atau latar belakang diwujudkannya Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

Berikut sertifikasi kompetensi bidang pasar modal yang disediakan oleh LSPPM adalah sebagai berikut:

– Analis Efek
– Analis Teknikal
– Manajemen Risiko
– Investment Banking
– Kepatuhan
– Perdagangan Efek
– Manajemen Portfolio

bsmr badan 2

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) adalah sebuah lembaga yang melakukan sertifikasi terhadap kemampuan individu dalam manajemen risiko. BSMR biasanya memberikan sertifikasi bagi individu yang telah mengikuti pelatihan dan telah berhasil melewati ujian dalam manajemen risiko. Sertifikasi dari BSMR dapat membantu individu untuk meningkatkan kredibilitas dan kemampuan mereka dalam manajemen risiko, serta meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau naik jabatan di bidang yang berhubungan dengan manajemen risiko.

LSPP Lembaga 1

Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan atau LSPP merupakan lembaga sertifikasi bankir yang dimiliki oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Dalam melaksanakan uji kompetensi bankir, LSPP mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan International Best Practices di Risk Management, Internal Audit, General Banking, Treasury Dealer, Wealth Management, Operations, Compliance, Credits dan Funding & Services. Dengan semakin maraknya penggunaan teknologi di industri perbankan, para bankir ke depannya juga diharapkan memiliki kompetensi yang memadai di bidang teknologi yang terkait dengan bidangnya. Untuk itu, LSPP akan terus mempersiapkan diri untuk senantiasa menjadi lembaga sertifikasi kompetensi bankir yang kompeten, kredibel dan adaptif.

cfa institute

CFA Institute adalah sebuah organisasi global yang bertujuan untuk meningkatkan standar dan etika di industri investasi dan keuangan. Organisasi ini didedikasikan untuk mengembangkan profesional di bidang investasi dan keuangan melalui program sertifikasi dan pendidikan, serta mengadopsi praktik terbaik di industri investasi. CFA Institute adalah penyelenggara program sertifikasi CFA (Chartered Financial Analyst), yang diakui secara internasional dan dianggap sebagai standar tertinggi di industri investasi. Selain itu, CFA Institute juga menyediakan banyak sumber daya dan publikasi bagi para profesional di industri investasi dan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk pada tahun 2011 dengan tujuan untuk menggantikan tugas-tugas dari beberapa lembaga pengawas di sektor keuangan seperti Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Dewan Komisioner Perbankan. OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan, termasuk masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan, lembaga keuangan, dan pelaku usaha. OJK bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank lainnya di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia. BI didirikan pada 1 Juli 1953 dan berkedudukan di Jakarta. Sebagai bank sentral, BI memiliki tugas untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat, menjaga stabilitas harga, dan memelihara kestabilan sistem keuangan nasional. Selain itu, BI juga bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. BI memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan kebijakan moneter yang berpengaruh terhadap suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah, serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.